21 Februari 2009

Berfikir Matang

Posted On 00.10 by Al-Ishlahiyyah 0 komentar

Dan setelah Musa cukup umur dan sempurna akalnya, Kami berikan kepadanya hikmah (kenabian) dan pengetahuan.
(QS. 28:14).

ALLAH menghendaki sesuatu 'untuk' kita dan menghendaki sesuatu 'dari' kita. Manakala Allah swt menghendaki sesuatu dari dan untuk kita, itu pertanda ada sebab atau faktor-faktor behind-screen, yang, terkadang luput dari perhatian kita. Secara eksplisit al-Quran menyatakan seperti itu:


Dan Kami hendak memberi karunia kepada orang-orang yang tertindas di bumi (Mesir) itu dan hendak menjadikan mereka pemimpin, serta menjadikan mereka orang-orang yang mewarisi (bumi). (QS. 28:5).

Di sini kita lihat beberapa fenomena. Diantaranya,

Pertama, Allah SWT menyuruh ibunda Musa untuk menyusui Musa yang masih bayi itu. Lalu ia pun menyusui Musa agar 'mengumpulkan' air susunya. Namun yang terjadi kemudian Musa tidak pernah menerima air susu siapapun, selain air susu ibunya. Kalau saja Allah swt tidak menyuruhnya menyusui Musa, tentunya lebih baik menyuruh orang lain (baik khadimah/babysitter, atau orang lain) yang menggantikan posisinya. Tapi itu tidak terjadi.

Kedua, sebelum dan sesudah Musa dilahirkan, ibunda Musa dikecam rasa takut luar biasa. Bayangkan, kelahiran bayi laki-laki adalah ancaman mati. Algojo-algojo Firaun siap menebas leher bayi siapa saja yang berjenis kelamin laki-laki. Lalu, Allah swt memberi petunjuk: memerintahkannya untuk menjatuhkannya ke Yamm (lautan lepas), agar sang bayi melanglang, jauh dari jangkauan para intelijen Firaun. (Sekali lagi, ke lautan lepas, bukan ke sungai Nil, apalagi Citarum!). Itu artinya bahwa memang ada rasa takut, sedih, sekaligus 'kelapangan' hati melepas Musa yang masih bayi dan tak mengerti apa-apa. Fakhrurraji, dalam tafsirnya, memberi analisa lebih lanjut:

"ini adalah suatu isyarat tentang keyakinan yang mantap kepada Allah swt. Keyakinan atau tsiqah: adalah salah satu bentuk penyerahan diri secara mutlak". Tidak bersedih akan masa lalu, tidak takut akan masa depan. Risalahlah yang menjadi tujuan utama. Musa sudah masuk 'nominasi' untuk meraih gelar kenabian.

Lalu, Musa mencapai usia akil baligh, beroleh kesempurnaan akal, kearifan dan hikmah. Tentu semua berkaitan dengan hati ibu yang (sekalipun) naluri keibuannya terus dipicu konflik. Komposisi hati tersusun diantara emosi atau rasa, sementara –barangkali- emosinya kontradiksi dengan keputusannya yang tiba-tiba. Maka, binasa sudah langkah establisasi untuk sang anak tercinta, hancur lebur hatinya menghadapi purna kejutan: ketika kecil, sang anak dihantui teror, ketika dewasa dalam bayang-bayang keganasan Firaun.

Tapi Musa tetaplah Musa. Kendati berada dalam asuhan istana sang raja, selain fisiknya kuat, hati dan spiritualitasnya tetap terjaga, tidak terkontaminasi arogansi Firaun, manusia yang mengaku Tuhan itu. Musa tak perlu hidup di zaman ini, yang mengenal agama sebagai "the ultimate thing" doang. Setelah itu, hilang bersama fulus atau hujan Dollar.

Di balik kesempurnaan jasad dan ruh tersebut terkandung hikmah, yaitu, proses permulaan 'pengembalian' (intikas) kepada bentuk asal, seperti dalam firman Allah swt:

Dan barangsiapa yang Kami panjangkan umurnya, niscaya Kami kembalikan mereka kepada kejadian(nya). (QS. 36[Yaasin]:68).

Maksudnya: Kami hentikan, tidak Kami tambahkan lagi kekuatan fisik dan mentalnya, juga tidak Kami kurangi, kecuali para nabi. Dalam pengertian lainnya, Musa as memang tengah berada di usia 'stabil'. Masa mudanya sudah berlalu, akalnya sudah matang, jiwanya sehat, dan inderanya walafiat. Sampai pada batas dimana naluri manusia tidak bisa bertambah lagi, kecuali para nabi.

Begitu juga Musa alaihissalam.

Ini menjadi pelajaran bagi "manusia" sesudahnya: agar memilih target masa panjang dipersenjatai dengan agama, norma dan good morality, yang memungkinkannya meniti anak tangga menuju ke ketinggian martabat.

***
Sekarang timbul pertanyaan. Dalam surah Yusuf ayat 22 disebutkan: Dan tatkala dia cukup dewasa, Kami berikan kepadanya hikmah dan ilmu, tanpa menyebutkan "…dan sempurna akalnya" (seperti yang tertera dalam surah Al-Qashash mengenai kisah nabi Musa as di atas). Mengapa?

Ahli tafsir memahami bahwa itu untuk menarik perhatian umat Islam sebagai manusia yang memiliki naluri hubbul istithla' (hobi mengeksplorasi), sampai hati kita tenang. Ayat itu juga tidak perlu diperbandingkan, karena wahyu memang berbeda. Wahyu yang diturunkan kepada nabi Yusuf as adalah "wahyu ilham", sementara wahyu untuk Musa as adalah "wahyu risalah". Itu artinya bahwa wahyu risalah diperlukan nadj (kematangan berfikir) dan istiwa (kesempurnaan akal), berbeda dengan wahyu ilham yang tidak memerlukan dua hal tersebut.

Dengan kata lain, Yusuf as tidak perlu sampai menunggu kesempurnaan akal setelah ia mencapai akil baligh. Terbukti, ketika Yusuf dilemparkan ke dalam sumur oleh saudara-saudaranya, saat itu wahyu turun:

"Sesungguhnya kamu akan menceritakan kepada mereka perbuatan mereka ini, sedang mereka tiada ingat lagi". (QS. 12:15).

Benar, karena manakala Yusuf bermimpi melihat bintang gemintang, matahari dan bulan bersujud kepadanya, langsung ia ceritakan kepada ayahnya.

Adapun Musa as., saat akil baligh dan berfikir matang, sama sekali tidak melakukan hal tersebut, karena ia sendiri tidak tahu apa yang dikehendakinya kecuali sesudah memasuki usia senja, melewati masa perbudakan, berjalan bersama keluarganya, hingga melihat api di lereng gunung Tursina. Wallahu a'lam. []- Taufiq Munir


20 Februari 2009

Bid'ah itu Indah

Posted On 21.34 by Al-Ishlahiyyah 0 komentar

Tidak semua amalan yang tidak pernah dilakukan Nabi SAW menjadi bid’ah, pelakunya sesat, dan amalan yang dilakukan menjadi bid’ah dholalah (kreatifitas sesat). Tidak semua!

Para ulama, dari dulu sampai saiki, di timur atau barat, wetan atau kulon, bersepakat bahwa ‘hal meninggalkan’ (ATAU tidak melakukan sesuatu) “bukanlah suatu prinsif atau konsep untuk menyimpulkan dalil secara khusus”. Metode yang digunakan oleh para sahabat untuk menetapkan suatu hukum syariat itu menjadi wajib, sunnah, mubah, makruh atau haram adalah mengikuti prinsif istinbath (penyimpulan hukum) dari dalil berdasarkan pada:

  1. adanya nash dari al-Quran
  2. adanya nash dari Sunnah
  3. konsensus ulama atas suatu hukum (ijma’)
  4. qiyas (silogis)

Para ulama berbeda pendapat pada beberapa kaidah pengambilan dalil untuk menetapkan syariat, antara lain:

  1. Pendapat sahabat
  2. Sadduddzaraa’i (penambal cacat)
  3. Praktik penduduk Madinah
  4. Hadis Mursal
  5. Istihsan
  6. Hadis dhaif, dan prinsif-prinsif lain yang dipandang oleh para ulama. Dalam semua ini tidak tertera, hal ‘meninggalkan’ sebagai sebuah prinsif dalam penetapan hukum.

Dengan demikian, sesuatu yang tidak dilakukan secara tersendiri tidak menunjukkan suatu hukum syariat. Ini adalah kesepakatan diantara kaum Muslimin.

Banyak bukti-bukti pendukung dan atsar dari para sahabat radhiyallahu ‘anhum bahwa mereka tidak memahami bahwa Nabi SAW meninggalkan suatu perbuatan sebagai dalil diharamkannya perbuatan itu, bahkan tidak juga sebagai sesuatu yang dimakruhkan. Demikianlah yang dipahami oleh para ahli fiqih dari masa ke masa.

Ibnu Hazm menolak pola hujjah (argumentasi) dari mazhab Maliki dan mazhab Hanafi atas pendapat mereka yang menyatakan makruh shalat dua rakaat sebelum Maghrib dengan sebab Abu Bakar, Umar, dan Utsman tidak melakukannya. Beliau menyatakan,

“Ini bukanlah hujjah yang berimplikasi kepada hukum apapun. Pertama, riwayat tersebut munqathi’ (terputus) karena Ibrahim tidak menjumpai masa hidup seorang pun dari mereka yang kami sebutkan. Dia tidak terlahir melainkan dua tahun setelah terbunuhnya Utsman. Kemudian, seandainya shahih pun tetap tak ada hujjah, karena di dalamnya tidak disebutkan bahwa Abu Bakar dan Umar melarang juga tidak memakruhkannya. Kita tidak menyalahi (prinsif) mereka bahwa meninggalkan perkara sunnah itu boleh”.

(Ibnu Hazm, Al-Muhalla bi Al-Atsar, vol. II, hal. 22).

Jadi, Ibnu Hazm tidak ingin menggali lebih dalam fenomena sahabat meninggalkan shalat dua rakaat sebelum Maghrib tidak membawa kepada konotasi hukum apapun sepanjang mereka tidak mengungkapkan secara tegas tentang kemakruhannya.

Inilah prinsif yang ia tempuh terhadap fenomena sahabat yang meninggalkan suatu ibadah. Dan sikap itu jugalah yang ia ambil dalam menghadapi kenyataan bahwa Nabi SAW meninggalkan suatu ibadah yang hukum dasarnya disyariatkan. Dalam kasus shalat dua rakaat setelah ashar, dia berkata,

“Adapun Hadis Ali bin Abu Thalib memang tidak ada hujjah sama sekali di situ, karena di dalamnya tidak ada kecuali bahwa beliau menyampaikan kabar tentang sesuatu yang sudah diketahui. Yaitu, bahwa beliau tidak melihat Rasulullah SAW melakukannya (dua rakaat setelah ashar). Dia benar dalam perkataannya. Dan tidak disebutkan pelarangan atau kemakruhan tentang hal itu. [Dan tidaklah] Nabi SAW melakukan puasa satu bulan penuh selain Ramadhan; ini tidak menyatakan pasti makruhnya puasa (sunnah satu bulan penuh).”

(Ibnu Hazm, Al-Muhalla bi Al-Atsar, vol. II, hal. 36).

Demikian, dia memahami kenyataan Nabi SAW meninggalkan puasa satu bulan penuh selain Ramadhan bahwa hal itu tidak menunjukkan haram atau makruh puasa satu bulan penuh selain Ramadhan. Dan, meskipun Nabi SAW tidak melakukannya.

Sangat kuat riwayat yang mengatakan bahwa Nabi saw tidak melakukan khutbah di atas mimbar dan malah memilih berkhutbah di atas batang kurma. Namun para sahabat tidak memahami bahwa khutbah di atas mimbar itu bid’ah atau pun haram. Malah mereka justeru berinisiatif membuatkan mimbar untuk beliau.*) Tentulah para sahabat tidak mungkin akan melakukan suatu perbuatan yang diharamkan oleh Nabi SAW. Kesimpulannya, dapat dipahami bahwa mereka tidak memandang bahwa melakukan suatu perbuatan yang telah ditinggalkan Nabi itu sebagai perkara bid’ah.

Contoh lain. Nabi SAW tidak melakukan pengucapan berikut dalam shalat setelah mengangkat kepala dari ruku’:

Robbana wa lakal hamdu hamdan katsiira.... (dst).

---Tuhanku, segala puji bagi-Mu dengan pujian berlimpah ruah..

Sahabat yang membaca doa tersebut sadar bahwa Nabi saw tidak mengamalkan doa tersebut dalam shalatnya. Namun sahabat juga memahami bahwa keengganan Nabi mengerjakannya tidak menjadikan hal itu terlarang. Jika Nabi melarangnya tentulah hal itu menjadi haram hukumnya. Lalu bagaimana mungkin Nabi SAW membiarkan seorang sahabat mengamalkannya jika Beliau meyakini keharamannya?!

Nabi saw tidak menyindir atau menegurnya atas sikap tersebut. Beliau, misalnya, tidak mengatakan “kamu bagus, tapi jangan ulangi!”, atau melarang sahabat tersebut mengarang doa-doa yang lain di dalam shalat. Sebagaimana kita ketahui bahwa tidak baik menunda sebuah penjelasan sampai melewati waktu diperlukannya penjelasan itu.

Hadis tersebut diriwayatkan oleh Rifa’ah bin Rafi’ Azzarqani; dia berkata,

“Suatu hari kami melaksanakan shalat di belakang Nabi Saw ketika beliau mengangkat kepala dari ruku’, seraya berkata, “Sami’allahu liman hamidah”. Seseorang di belakangnya berkata, “Tuhan kami, segala puji bagi-Mu, pujian yang banyak lagi diberkati”. Setelah shalat selesai, beliau bertanya, “siapa orang yang mengucapkan (doa tadi)?”. Dia menjawab, “Saya”. Beliau bersabda, “Aku melihat lebih dari 30 malaikat bergegas (menyambutnya); siapa diantara mereka yang pertama menuliskan (pahala).” **)

Sayyidina Bilal Ra tidak memahami kenyataan Nabi saw meninggalkan shalat dua rakaat setelah berwudhu bahwa perkara itu tidak boleh, bahkan dia melakukannya dan tidak memberitahu Nabi saw, justeru Nabi Saw yang bertanya kepadanya, “wahai Bilal, sampaikanlah kepadaku tentang amal yang paling diharapkan (diterima) yang kamu praktikkan di dalam Islam. Karena, sesungguhnya aku mendengar suara dua sandalmu di depanku di surga.” Dia menjawab, “Aku tidak mempraktikkan suatu amal yang lebih diharapkan bagiku selain bahwa tiap kali aku berwudhu pada waktu malam atau siang maka aku melakukan shalat dengan wudhu itu semampu aku”.

Dengan demikian kita tahu bahwa shalat setelah berwudhu sudah menjadi sunnah setelah pengakuan Nabi Saw. Akan tetapi, poin di sini adalah pemahaman sahabat terhadap bolehnya membaca doa-doa dan melakukan shalat-shalat pada waktu-waktu yang tidak dilakukan oleh Nabi saw. Kita menyimpulkan dalil dari pemahaman itu bahwa meninggalkan sesuatu tidak mengimplikasikan pelarangan atau kemakruhan. Demikian juga, kita berdalil dengan ketiadaan pengingkaran Nabi terhadap sikap tersebut dan ketiadaan pelarangan para sahabat pada masa selanjutnya.

Dari keterangan-keterangan di atas kita mengetahui bahwa perbuatan meninggalkan suatu amalan oleh Nabi saw, para sahabat, hingga generasi-generasi tiga abad terbaik tidak mengimplikasikan apapun; pengharaman tidak, dan kemakruhan juga tidak, bahkan kedua-duanya pun tidak.

Inilah yang dipahami oleh para sahabat Nabi Saw selama beliau masih hidup. Beliau saw tidak mengingkari pemahaman mereka itu. Demikianlah yang disimpulkan dan dipahami oleh para ulama setelah mereka. Wallahu a'lam.


07 Februari 2009

Tafsir Dakwah

Posted On 01.54 by Al-Ishlahiyyah 0 komentar

Wawasan al-Quran tentang Dakwah

dan Amar Ma'ruf - Nahyi Munkar


Serulah (manusia) kepada jalan Tuhan-mu dengan hikmah[845] dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik. Sesungguhnya Tuhanmu dialah yang lebih mengetahui tentang siapa yang tersesat dari jalan-Nya dan dialah yang lebih mengetahui orang-orang yang mendapat petunjuk. (QS. Annahl: 125)

[845] Hikmah: ialah perkataan yang tegas dan benar yang dapat membedakan antara yang hak dengan yang bathil.

Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma'ruf dan mencegah dari yang munkar[217]; merekalah orang-orang yang beruntung. (QS. Ali Imran: 104)

[217] Ma'ruf: segala perbuatan yang mendekatkan kita kepada Allah; sedangkan munkar ialah segala perbuatan yang menjauhkan kita dari pada-Nya.

Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma'ruf, dan mencegah dari yang munkar, dan beriman kepada Allah. sekiranya ahli Kitab beriman, tentulah itu lebih baik bagi mereka, di antara mereka ada yang beriman, dan kebanyakan mereka adalah orang-orang yang fasik. (QS. Ali Imran: 110)

Dan janganlah kamu berdebat denganAhli kitab, melainkan dengan cara yang paling baik, kecuali dengan orang-orang zalim di antara mereka[1154], dan Katakanlah: "Kami Telah beriman kepada (kitab-kitab) yang diturunkan kepada kami dan yang diturunkan kepadamu; Tuhan kami dan Tuhanmu adalah satu; dan kami Hanya kepada-Nya berserah diri". (QS. Al-Ankabut: 46)

[1154] yang dimaksud dengan orang-orang yang zalim ialah: orang-orang yang setelah diberikan kepadanya keterangan-keterangan dan penjelasan-penjelasan dengan cara yang paling baik, mereka tetap membantah dan membangkang dan tetap menyatakan permusuhan.


[STKIP-DU] Tafsir Kepemimpinan

Posted On 01.29 by Al-Ishlahiyyah 0 komentar

Ayat-ayat yang berhubungan dengan Kepemimpinan

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu ambil menjadi teman kepercayaanmu orang-orang yang di luar kalanganmu (karena) mereka tidak henti-hentinya (menimbulkan) kemudharatan bagimu. mereka menyukai apa yang menyusahkan kamu. Telah nyata kebencian dari mulut mereka, dan apa yang disembunyikan oleh hati mereka adalah lebih besar lagi. sungguh Telah kami terangkan kepadamu ayat-ayat (Kami), jika kamu memahaminya. (QS. Ali Imran: 118)


Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang kafir menjadi penolong [368] dengan meninggalkan orang-orang mukmin. Inginkah kamu mengadakan alasan yang nyata bagi Allah (untuk menyiksamu)? (QS. Annisa: 144)

[368] wali jamaknya auliyaa: berarti teman yang akrab, juga berarti pelindung atau penolong.


Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, Maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya. (QS. Annisa: 59)


[STKIP-DU] Tafsir Perubahan Sosial

Posted On 01.09 by Al-Ishlahiyyah 0 komentar

Ayat-ayat yang berhubungan dengan
Perubahan Sosial

Bagi manusia ada malaikat-malaikat yang selalu mengikutinya bergiliran, di muka dan di belakangnya, mereka menjaganya atas perintah Allah[767]. Sesungguhnya Allah tidak merobah keadaan sesuatu kaum sehingga mereka merobah keadaan[768] yang ada pada diri mereka sendiri. dan apabila Allah menghendaki keburukan terhadap sesuatu kaum, Maka tak ada yang dapat menolaknya; dan sekali-kali tak ada pelindung bagi mereka selain Dia. (QS. Al-Ra’d: 11)


[767] bagi tiap-tiap manusia ada beberapa malaikat yang tetap menjaganya secara bergiliran dan ada pula beberapa malaikat yang mencatat amalan-amalannya. dan yang dikehendaki dalam ayat Ini ialah malaikat yang menjaga secara bergiliran itu, disebut malaikat Hafazhah.
[768] Tuhan tidak akan merobah keadaan mereka, selama mereka tidak merobah sebab-sebab kemunduran mereka.


Dan jika kamu menuruti kebanyakan orang-orang yang di muka bumi ini, niscaya mereka akan menyesatkanmu dari jalan Allah. mereka tidak lain hanyalah mengikuti persangkaan belaka, dan mereka tidak lain hanyalah berdusta (terhadap Allah)[500]. (QS. Al-An’am: 116)

[500] seperti menghalalkan memakan apa-apa yang Telah diharamkan Allah dan mengharamkan apa-apa yang Telah dihalalkan Allah, menyatakan bahwa Allah mempunyai anak.


Atau apakah kamu mengira bahwa kebanyakan mereka itu mendengar atau memahami. mereka itu tidak lain, hanyalah seperti binatang ternak, bahkan mereka lebih sesat jalannya (dari binatang ternak itu). (QS. Al-Furqan: 44). []