15 Maret 2014

[Supermarket ASURANSI] Masa Tunggu dalam polis ......apa maksudnya ?


07.12 |

Manli Liekhadhamma
Manli Liekhadhamma 15 Maret 7:12
Masa Tunggu dalam polis ......apa maksudnya ?

Masa Tunggu adalah masa menunggu Pemegang Polis/ Tertanggung untuk bisa meng-klaim haknya bila terjadi resiko .
Untuk program Asuransi Kesehatan (Rawat Inap), ada 2 jenis Masa Tunggu, yaitu : Masa Tunggu 30 hari dan Masa Tunggu 12 -24 bulan (tergantung perusahaannya).

Masa Tunggu 30 hari, maksudnya terhitung sejak tanggal Polis Inforce (aktif) hingga 30 hari ke depan, Nasabah tidak bisa melakukan klaim , (kecuali karena akibat kecelakaan).

Masa Tunggu 12-24 bulan , sama seperti di atas, hanya masa tunggu 12-24 bulan ini berlaku untuk jenis2 penyakit tertentu yang tercetak dalam polis.
Beberapa contoh penyakitnya adalah : Katarak, Wasir, Pembuluh darah / Jantung, Kista/Tumor/Kanker, Batu Empedu, Infeksi Saluran Kemih , dll.

Mengapa diberlakukan Masa Tunggu 12-24 bulan ini?
Kita ambil contoh , Katarak, penebalan katarak yang ketebalannya memang layak untuk dilakukan operasi, Apakah penebalan itu langsung terbentuk dalam waktu 1-2 tahun ? Bisa saja, bilamana sebelumnya memang sudah terjadi penebalan (Pre_existing condition). Nah , dalam Asuransi, Masa Tunggu dan Pre Existing Condition serta Non Disclosure Data , adalah 3 parameter penting berkaitan dengan disetujui atau ditolaknya suatu klaim.

Klaim yang terjadi di masa tunggu, pasti DITOLAK !
Data Pre-existing Condition yang ditemukan di kemudian hari , dan bila sewaktu membeli Polis tidak dilaporkan (Non Disclosure Data), klaim juga bisa DITOLAK !

Perusahaan Asuransi tidak akan mempersulit persetujuan suatu Klaim, sebatas 3 Parameter tersebut dipenuhi , serta kelengkapan berkas dokumen yang disyaratkan.

Semua berjalan FAIR, karena Masa Tunggu dan jenis2 yang tergolong masuk dalam penyakit yang kena Masa Tunggu, semuanya dicetak detail dalam buku polis.

Salam Sehat.....MARI BERASURANSI

Lihat Kiriman Ini di Facebook · Sunting Pengaturan Email · Balas email ini untuk menambahkan komentar.


You Might Also Like :


0 komentar: