Monday, April 07, 2025

27 September 2010

Hal-hal yang Diharamkan (2)

Posted On 10.30 by Al-Ishlahiyyah 0 komentar

Perbuatan-perbuatan yang telah dijelaskan pada artikel sebelumnya adalah pekerjaan yang diharamkan, karena yang pertama mengandung dharar (bahaya), yang kedua mencontoh pekerjaan Jahiliah, dan perbuatan yang ketiga dapat menghancurkan nasab (keturunan) serta dapat menghilangkan hak...


Hal-hal yang Diharamkan (1)

Posted On 10.28 by Al-Ishlahiyyah 0 komentar

Islam telah mengaramkan beberapa perilaku di antaranya yang dapat membahayakan dan tidak mendatangkan manfaat, seperti sihir. Ada juga perilaku yang bertentangan dengan sifat kelaki-lakian seperti mengenakan emas dan sutera bagi laki-laki, atau perilaku yang menunjukkan kemewahan,...


Karantina Medis

Posted On 10.25 by Al-Ishlahiyyah 0 komentar

Secara syar'ie, makruh hukumnya keluar dari sebuah negeri yang telah dilanda wabah menular untuk menghindarinya, begitu juga makruh hukumnya memasuki negeri tersebut. Inilah kaedah Karantina Medis yang telah menjadi ketetapan pada zaman sekarang. Dengan demikian orang yang sehat...


Beberapa Perkara yang Dibenci

Posted On 10.23 by Al-Ishlahiyyah 0 komentar

Hal-hal yang makruh dalam Islam adalah hal-hal yang diperintahkan untuk ditinggalkan bukan secara keras atau paksaan. Atau hal-hal yang jika ditinggalkan, orang yang meninggalkannya akan terpuji, dan jika dilaksanakan, orang yang melaksanakannya tidak berdosa dan tidak mendapat sanksi,...


Membuang-buang Harta

Posted On 10.19 by Al-Ishlahiyyah 0 komentar

Islam melarang –mengkategorikan larangan ini dengan karahah yang keras—seorang muslim membuang-buang harta dan uangnya untuk hal-hal yang tidak diperkenankan agama. Islam juga melarang banyak bertanya tentang segala hal yang tidak berguna dan berbicara berlebihan tentang hal-hal...


Jual-Beli yang Terlarang

Posted On 10.17 by Al-Ishlahiyyah 0 komentar

Syari'at Islam telah melarang beberapa macam jual beli yang berbahaya bagi maslahat seseorang, maslahat masyarakat atau bahkan maslahat pasar konsumtif. Larangan ini berdampak pada batal atau rusaknya akad jual beli yang dilakukan. Hal ini dimaksudkan untuk menghindari adanya penipuan...


Memilah-milah dalam Memberi Hadiah

Posted On 10.15 by Al-Ishlahiyyah 0 komentar

Islam merupakan agama pertengahan (wasathiah), agama keadilan, kebaikan dan agama kemuliaan. Islam juga selalu senantiasa mengajarkan cinta dan kasih sayang, melarang perseteruan  dan menyuruh memadamkan percikan api-api perselisihan. Pandangan Islam terhadap segala permasalahan...


Plang Larangan di Jalan

Posted On 10.13 by Al-Ishlahiyyah 0 komentar

Haramnya syafa'at (berbelas kasihan) dalam melaksanakan hudud, buang air besar di jalan, dan buang air kecil di air yang tergenang.Islam ingin menjaga jiwa masyarakat, harta dan kehormatannya dari berbagai macam tindak kejahatan. Islam juga memburu para pelaku kejahatan dan kriminal...


Mojok dengan Pacar?

Posted On 10.11 by Al-Ishlahiyyah 0 komentar

Syari'at Islam telah mengatur seluruh system kehidupan individu dan masyarakat; dalam keluarga, di rumah dan di tengah masyarakat, yang bertujuan untuk mewujudkan keselamatan dan perlindungan dari keterjerumusan ke dalam jurang kemungkaran dan kekejian, di samping untuk menghindari...


Perempuan Non-Muhrim

Posted On 09.46 by Al-Ishlahiyyah 0 komentar

Islam menjaga kehormatan manusia secara sempurna, dengan cara menutup jalur yang bisa menjerumuskan ke hal-hal yang mungkar dan diharamkan, seperti memandang perempuan asing. Karena dengan menutup jalur tersebut, hati pemandang dan yang dipandang menjadi lebih suci dan lebih terjaga....


Pages (38)1234 Next